Menjaga kebersihan dan kesehatan gigi adalah hal yang sangat penting bagi kesehatan tubuh secara keseluruhan. Salah satu perawatan gigi yang paling umum dan sangat direkomendasikan oleh dokter gigi adalah scaling atau pembersihan karang gigi. Bagi masyarakat Indonesia, layanan BPJS Kesehatan sering menjadi andalan untuk berbagai perawatan medis. Pertanyaannya, apakah scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun ada syarat dan ketentuan khusus yang perlu Anda pahami agar layanan ini bisa diklaim.
Syarat Utama: Berdasarkan Indikasi Medis
Satu hal terpenting yang harus diingat adalah BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya scaling gigi jika terdapat indikasi medis. Artinya, tindakan pembersihan karang gigi dilakukan karena alasan kesehatan dan pengobatan, bukan untuk tujuan estetika atau kecantikan.
Berikut adalah perbedaan antara indikasi medis dan estetika:
-
Indikasi Medis (Ditanggung BPJS): Karang gigi sudah menumpuk sedemikian rupa hingga memicu masalah kesehatan mulut, seperti peradangan gusi (gingivitis), infeksi, gusi berdarah, atau penyakit periodontal lainnya. Dalam kondisi ini, dokter gigi akan memutuskan bahwa scaling mutlak diperlukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
-
Alasan Estetika (Tidak Ditanggung BPJS): Jika Anda ingin melakukan scaling hanya agar gigi terlihat lebih putih, bersih, atau untuk persiapan acara tertentu tanpa adanya keluhan penyakit pada gusi atau gigi, maka tindakan ini dianggap sebagai perawatan kosmetik. Biayanya harus Anda tanggung secara pribadi.
Sebagai catatan tambahan, scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya dibatasi frekuensinya, biasanya maksimal 1 (satu) kali dalam setahun, tergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter gigi di fasilitas kesehatan.
Cara Melakukan Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Jika Anda memiliki keluhan kesehatan mulut dan merasa membutuhkan tindakan scaling, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
-
Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Datanglah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Ini bisa berupa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Lakukan Pendaftaran: Daftarkan diri Anda di loket pendaftaran poli gigi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif (atau KTP).
-
Pemeriksaan oleh Dokter Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi rongga mulut Anda.
-
Keputusan Medis: Jika dokter menemukan adanya penumpukan karang gigi yang menyebabkan masalah kesehatan (seperti radang gusi), dokter akan melakukan tindakan scaling saat itu juga, atau menjadwalkannya pada kunjungan berikutnya. Seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS.
Kesimpulan
Anda sama sekali tidak perlu ragu untuk memeriksakan kesehatan gigi Anda menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Scaling sangat mungkin dilakukan secara gratis selama tujuannya adalah untuk mengobati indikasi medis akibat penumpukan karang gigi. Rutinlah memeriksakan gigi Anda ke Faskes terdaftar minimal 6 bulan sekali agar masalah kesehatan mulut dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.